KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"

Rabu, 29 September 2010

Sat Narkoba Bekuk 2 Pengedar Pil Koplo



Reporter : Dhimas

Trenggalek - Dua pengedar pil kopolo jenis Dobel L ditangkap Satuan Narkoba Polres Trengalek. Kedua tersangka masing-masing Agung (18) dan Anang (27) warga Desa tasikmasu Kecamatan Watulimo Trenggalek.

Kasat Narkoba POlres Trenggalek , AKP Mariaji mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti 142 butir pil koplo jenis Dobel L dan Handphone yang biasa dipakai untuk berkomunikasi dengan konsumenya.

"Dua tersangka ini merupakan buruan kami dan di watulimo mereka ini masuk dalam kategori pengedar" kata AKP Mariyaji.

Menurutnya , barang haram tersebut di edarkan di wilayah kecamatan Watulimo dan sekitarnya. Sedangkan untuk mendapatkanya, tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang di Tulungagung.

"Makanya sekarang masih kita kembangkan, kalau infonya mereka dapat Tulungagung" imbuh Mariaji.

Penangkapan, tersangka berawa dari informasi masyarakat , yang menyebutkan bahwa saat ini di kecamatan watulimo marak peredaran narkoba jenis pil dobel L. Setelah dilakukan penyelidikan Polisi akhirnya berhasil menangkap dua tersangka.

Lanjut perwira dengan tiga balok di pundak ini mengatakan saat ini pededaran pil koplo di kecamatan Watulimo cukup marak dan mengkhawatirkan. Terlebih pemasoknya berasal daru liar kota.

"Kemungkinan ini masih mengembang ke tersangka yang lain , karena kalau narkoba itu mata rantai atau jaringan , beda dengan kasua kriminal yang lain , yang terputus pada satu atau dua tersangka" katanya.

Akibat perbuatanya kini ,kedua tersangka harus mendekan di tahanan Polres Trenggalek dan terancam dijerat dengan pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dim)

0 komentar:

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog ADS FM
klik Tombol Play

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India