Trenggalek - Sepuluh hari terakhir dibulan ramadhan biasanya digunakan umat muslim untuk memperbayak ibadah demi memperoleh keutamaan bulan suci ramadhan, namun bagi Rino Rian Jatmiko (24) warga kelurahan Surodakan Trenggalek berbeda,pasalnya ia bersama tiga rekanya justru menggelar arena judi remi. akibatnya kini harus berurusan dengan polisi.
Dikatakan Kasubag Humas Polres Trenggalek,AKP Suwardi, kejadian penagkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di pinggir jalan raya masuk kelurahan surodakan sering dipakai arena judi remi terutama pada malam hari menjelang waktu makan sahur.
"Dari info itu,anggota langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar" kata AKP Suwardi.
Setelah memastikan keberadaan arena perjudian itu, polisi tidak membuang kesempatan, arena judi kelas teri itupun langsung digerebeg. akibatnya ke-empat penjudi lari tunggang langgang. Namun sial bagi Rino, ia justru tertangkap polisi.
"Dari tangan pelaku , kita sita uang tombokan puluhan ribu dan satu set alat kartu remi" ucap Suwardi
Untuk mempertanggun jawabkan perbuatanya kini pelaku ditahan di mapolres Trenggalek dan bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.(dim)
0 komentar:
Posting Komentar