Trenggalek, 30/11 (ADSFM) - Sedikitnya 25 desa dari 152 desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur saat ini mengalami kekosongan jabatan sekretaris desa (Sekdes) karena memasuki masa pensiun.
Kabag Pemerintahan Desa Setda Trenggalek, Agus Salim, mengatakan, desa yang tidak memiliki sekdes berada di Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Pogalan, Durenan, Kampak, Gandusari, Watulimo, Pule, Panggul, Dongko dan Kecamatan Munjungan.
"Dari 11 kecamatan itu, jumlah kekosongan terbanyak berada di kecamatan pinggiran, seperti di Kecamatan Dongko ada lima desa dan kecamatan Bendungan ada empat desa," katanya.
Agus berdalih banyaknya desa yang tidak memiliki sekdes tersebut akibat dari penerapan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, yang mana seluruh jabatan sekretaris desa harus diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS).
"Untuk pengisian jabatan tersebut ada beberapa kendala, diantaranya tidak adanya PNS yang berdomisili di desa atau sekitar desa tersebut, kalaupun ada adalah PNS fungsional seperti guru dan tenaga medis dan itu tidak bisa dijadikan sekdes," katanya.
Sedangkan Pemkab Trenggalek belum berani mengisi kekosongan sekdes itu dari PNS yang berdomisili dari luar desa yang bersangkutan karena takut terjadinya gejolak maupun penolakan dari masyarakat.
"Sebetulnya kalau dilihat aturannya, pengangkatan sekdes itu adalah kewenangan dari sekda (sekretaris daerah) langsung dan bisa diisi oleh PNS dari luar desa, namun kami masih memberikan semacam kesempatan kepada pihak desa untuk mengajukan PNS setempat yang nantinya akan diangkat menjadi sekdes," kata Agus menjelaskan.
Kosongnya jabatan puluhan sekdes tersebut kini mulai berdampak pada kinerja pemerintahan desa, terutama menyangkut laporan ke pemerintah kabupaten.
"Meskipun dampaknya tidak begitu besar namun sudah mulai kelihatan, kalau biasanya laporan itu tetap waktu,kini banyak yang mengalami keterlambatan," kata Agus.
Untuk mengatasi masalah tersebut, jabatan sekretaris desa yang kosong, sementara ini diisi pelaksana tugas (plt) yang dijabat oleh salah satu perangkat desa setempat.
"Meski jabatannya rangkap namun tunjangannya tidak boleh dobel, harus memilih salah satu, pilih sekdes atau jabatan aslinya," katanya.
Sedangkan untuk rencana jangka penjang, pihaknya akan mencoba mengusulkan ke pimpinan daerah untuk memasukkan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai salah satu calon pengisi jabatan sekretaris desa.
Karena dilihat dari segi kempuan lulusan IPDN dinilai telah memiliki bekal yang cukup tentang ilmu pemerintahan, selain itu jabatan tersebut bisa menjadi tambahan pengalaman dalam menerapkan ilmu yang didapatkan selama menempuh pendidikan.
"Sebetulnmya ada satu lagi cara untk mengisi kekosongan itu, yakni dengan melakukan perekrutan CPNS untuk formasi sekdes, tapi untuk diperbolehkan apa tidak untuk formasi ini masih akan kami diskusikan dulu dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," tutur Agus.
Disisi lain, Agus menceritakan, Selain 25 desa mengalami kekosongan jabatan sekdes, saat ini terdapat 15 sekdes yang belum berstatus pegawai negeri sipil.
Sekdes non-PNS tersebut rata-rata telah berusia lebih dari 51 tahun, sehingga tidak tidak bisa diangkat menjadi PNS. Mekipun tidak berstatus PNS, namun Pemkab Trenggalek masih memberikan kesempatan terhadap sekdes definitif tersebut untuk terus menjabat hingga masa pensiun tiba.
0 komentar:
Posting Komentar