Trenggalek, 13/2 (ADSFM) - Kuasa hukum Sutikno, anggota DPRD Trenggalek, Jawa Timur yang diberhentikan secara tidak hormat menyesalkan sikap DPRD setempat dan pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penggantian antar waktu (PAW) sebelum ada kekuatan hukum tetap.
"Sebetulnya setelah surat keputusan gubernur tentang PAW itu turun, hari jumat lalu langsung kami sikapi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), meskinya pemerintah daerah dan DPRD menghargai proses hukum yang masih berjalan," kata Kuasa Hukum Sutikno, Purhadi.
Terlebih saat ini DPD PAN Trenggalek juga masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang memenangkan Sutikno yang membatalkan surat pengajuan PAW yang dikeluarkan oleh DPD PAN setempat.
"Berarti proses hukum ini belum selesai, tiba-tiba kok ada surat dari gubernur yang pertama dan kedua kemudian disikapi untuk dilantik, ingat negara kita ini adalah negara hukum, kalau legislatif dan eksekutif tidak taat pada hukum mau jadi apa negara ini," ucapnya berapi-api.
Lebih lanjut, Purhadi menilai PAW yang dilakukan DPRD Trenggalek terhadap Sutikno sebagai wujud arogansi kekuasaan politis yang dengan sengaja menabrak ranah peradilan.
Proses hukum itulah yang memaksanya dia untuk mengambil sikap dengan menggugat Gubernur Jawa Timur Soekarwo karena telah mengeluarkan SK pemberhentian dengan secara tidak hormat kepada kliennya, menurutnya gubernur telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan perorangan.
"Karena SK itu yang mengeluarkan gubernur, maka yang kami gugat ke PTUN adalah gubernur," katanya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansur enggan memberikan komentar terkait upaya kuasa hukum Sutikno yang mengajukan guggatan ke PTUN.
"karena yang digugat adalah gubernur, maka kami tidak bisa memberikan komentar apa-apa, pada prinsipnya kami melangkah sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni SK Gubernur Jawa Timur, kemudian dalam surat itu gubernur meminta agar segera dilakukan pelantikan anggota dewan yang baru," kata Abu Mansur.
Dikonfirmasi terpisah , salah satu pengurus harian DPDD PAN Trenggalek, Gatut mengaku mempersilakan pihak sutikno untuk mengajukan gugatan, karena hal tersebut adalah hak dari setiap warga negara.
"Yang jelas proses pengajuan PAW ini telah sesuai dengan AD-ART partai dan juga peerundang-undangan yang ada, orang yang masih berstatus tersangka saja bisa dipecat, masak ini yang sudah jelas-jelas bersalah dan menjadi terpidana akan dibiarkan saja," katanya.
Sebelumnya DPD PAN Trengalek mengajukan pergantian antar waktu terhadap salah satu anggotanya di DPRD setempat, Sutikno. Pengajuan PAW itu dilakukan karena yang bersangkutan pernah menjadi terpidana kasus penggelapan dana koperasi selama 10 bulan.
Proses pergantian antar waktu tersebut sempat mendapat perlawanan dari kubu Sutikno dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
Dalam proses peradilan tersebut majelis hakim menerima gugatan dari Sutikno dan membatalkan PAW yang diajukan oleh DPD PAN, karena dianggap melanggar hak subyektif anggota partai politik.
Meski mendapat putusan demikian proses pengajuan PAW terayata tetap dilanjutkan hingga akhirnya keluar SK pemberhentian dari gubernur pada tanggal 11 Januari 2012 yang kemudian direvisi tanggal 27 Januari.
0 komentar:
Posting Komentar