KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"

Senin, 13 Februari 2012

ANGGOTA DPRD TRENGGALEK DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT


Trenggalek, 13/2 (ADSFM) - Anggota DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sutikno yang pernah menjadi terpidana kasus penggelapan dana koperasi resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaanya di lembaga legislatif.

"Proses penggantian antar waktu (PAW) terhadap pak Tik (Sutikno) sudah kami lakukan, sedangkan posisinya digantikan oleh Satya Kurniawan," kata Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansur.

Abu mengatakan, proses pelaksanaan PAW tersebut dilaksanakan mulai pukul 9.45 WIB dengan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas, disaksikan oleh Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq serta sejumlah pejabat pemerintah dan anggota DPRD lainnya.

Keputusan untuk mengganti Sutikno tersebut didasarkan pada surat keputusan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tertanggal 11 Januari 2012 yang kemudian direvisi tanggal 27 januari 2012.

Dalam surat yang pertama disebutkan Sutikno diberhentikan tidak dengan hormat terhitung sejak putusan MA tanggal 16 April 2007. Kemudian gubernur merevisi SK tersebut dengan menghilangkan kata sejak putusan MA, sedangkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat tetap dicantumkan.

"Sebetulnya dengan keluarnya SK revisi tersebut secara otomatis tugas Sutikno sebagai anggota dewan telah berakhir, namun secara kelembagaan kemudian kami masih mengririmkan surat lain kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi menjalankan tugas di DPRD Trenggalek," kata Abu Mansur menjelaskan.

Sementara itu pengurus DPD PAN Trenggalek menyambut baik atas proses PAW tersebut, karena hal itu dinilai sudah menjadi mekanisme partai dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang ada.

"Justru kami akan salah apabila tidak mengganti yang bersangkutan, karena sesuai dengan AD-ART partai, seseorang yang sudah mejadi terpidana ini memang harus diberhentikan," kata Pengurus harian DPD PAN Trenggalek, Gatut.

Ia menambahkan, pengajuan PAW Sutikno ini juga telah mendapatkan restu dari DPW PAN Jawa Timur dan dewan pengurus pusat (DPP).

Pemecatan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini bermula dari kasus pengggelapan dana koperasi Tani Sejati di Desa Pule Kecamatan Pule tahun 2000.

Saat itu Puskud Jatim mencairan dana tata niaga cengkih sebesar Rp 976 juta. Dana tersebut dialih kelola atau untuk modal usaha bagi KUD, yang kemudian Oleh Sutikno cs korupsi Rp 24 juta untuk kepentingan pribadi.

Dari kasus itu Pengadilan Negeri Trenggalek menghukum Sutikno dengan pidana penjara selama 10 bulan. Tidak terima dengan keputusan tersebut, kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum hingga PK ke Mahkamah Agung.

Namun seluruh upaya tersebut gagal dan akhirnya pada bulan Juni 2010 Kejaksaan Negeri Trenggalek mengeksekusi Sutikno dan dijebloskan ke penjara untuk menjalani sisa masa hukuman.

0 komentar:

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog ADS FM
klik Tombol Play

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India