KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"

Jumat, 21 Oktober 2011

KORUPSI IT, TIGA PNS TRENGGALEK DITUNTUT TIGA TAHUN PENJARA




Trenggalek, 21/11 (ADSFM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek menuntut tiga (3) tahun penjara kepada tiga PNS Pemkab Trenggalek yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (TI) lanjutan.

Dalam tuntutanya JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa, mantan kuasa pengguna anggaran EC Joko Susanto, mantan PPTK Jatmiko dan mantan bendahara pengeluaran pembantu Indra Irawan karena terbukti bersalah dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

"Untuk dakwaan primer tidak terbukti, tuntutanya kami bacakan kemarin (Kamis 20/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Janes Mamangke, Jumat.

Selain menuntut tiga tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta dan membayar biaya pengganti Rp618 juta yang ditanggung secara bersama-sama dengan para terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

"Jumlah uang penganti tersebut dikurangi dengan Rp70 juta, karena terdakwa lain Nuryanto sudah menyerahkan uang sejumlah itu ke kejaksaan sebagai jaminan, yang kemudian kami sita sebagai barang bukti," katanya.

Janes menambahkan ketiga terdakwa dinilai bersalah karena ikut serta memperkaya orang lain, dengan cara melakukan rekayasa laporan pelaksanaan pekerjaan.

"Memperkaya siapa, ya Hamid Subagio (rekanan), karena dilihat dari proyek yang dikerjakan hanya selesai 75 persen namun dananya tetap dibayarkan 100 persen," jelas pria keturunan toraja ini.

Beberapa item yang tidak dikerjakan diantaranya aplikasi SMS Gateaway Rp 23 juta, aplikasi email Rp 28 juta, belanja jasa pihak ketiga Rp 32 juta, pengadaan peralatan pendukung Rp 95 juta, namun hanya dibelanjakan sebesar Rp 13,4 juta, aplikasi internet dan intranet Rp 75 juta dan pelatihan SDM Rp 35 juta.

Lanjut dia, sidang lanjutan dugaan korupsi proyek teknologi informasi tersebut akan dilanjutkan dua minggu depan dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU.

Kasus korupsi proyek senilai Rp 1.4 Miliar ini bermula dari pengadaan perangkat teknologi informasi di bagian Pengolahan Data Elektronik (PDE) Setda Trenggalek tahun 2007, rencananya teknologi tersebut akan digunakan untuk menghubungkan SKPD satu dengan yang lainya serta kantor-kantor kecamatan.

Namun dalam pengerjaanya CV Master Dimensi Surabaya yang menjadi rekanan hanya melaksanakan 75 persen pekerjaan, sehingga sesuai dengan audit BPKP, negara mengalami kerugian 618 juta.

Dari kasus tersebut Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menyeret 10 terdakwa, masing masing dua orang dari pihak rekanan (Mamid Subagio, Nuryanto), lima orang PNS pemeriksa barang (Aleg Hendry, Soejanto, Danduk Yanu S, Imam Maksum, Sutrisno) dan tiga PNS direktur proyek (EC Joko Susanto, Jatmiko, Indra Irawan).

"Terdakwa pemeriksa barang divonis satu tahun penjara namun ada satu yang bebas yaitu Danduk Yanu, kemudian dari rekanan juga satu yang diputus bebas yaitu Nuryanto sedangkan untuk Hamid Subagio diputus satu tahun di Pengadilan Negeri Trenggalek namun setelah banding justru diputus 2 tahun," kata Janes Mamangke.

Namun demikian sampai saat ini seluruh terdakwa belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena terdakwa maupun JPU masih melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

0 komentar:

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog ADS FM
klik Tombol Play

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India