KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"

Selasa, 11 Oktober 2011

PROSES IJIN LAMBAN, PENAMBANG BATU TRENGGALEK MENGADU KE DPRD

Trengalek, 11/10 (ADSFM) Puluhan penambang batu di Trenggalek, Jawa Timur mengadu ke DPRD setempat untuk mempertanyatakan lamanya mendapatkan ijin pertambangan rakyat.

Dalam hearing (dengar pendapat) yang dipimpin langsung ketua DPRD Trengalek, Akbar Abbas, perwakilan warga mengaku resah karena kepolisian Trenggalek saat ini gencar melakukan penangkapan terhadap penambang batu tradisional yag tidak memiliki ijin.

"Padahal kami ini hanya melakukan penggalian batu di lahan milik sendiri dan kami juga sudah berinisiatif untuk mengajukan ijin pertambangan namun sampai saat ini ijin itu belum keluar, apa masalahnya," kata salah satu warga, Bambang Puji, Selasa.

Menurutnya, mayoritas permohonan ijin tersebut sudah diajukan ke Dinas Koperasi Perindustrian Perdangan Pertambangan dan Energi (diskoperindagtamben) kabupaten Trenggalek lebih dari lima bulan, namun hingga kini tidak satupun ijin pertambangan rakyat tersebut turun.

"Saat kami tanyakan ke kantor dinas, kataya masih menunggu penentuan wilayah pertambangan rakyat (WPR), sampai kapan itu, karena mata pencaharian kami hanya itu, kami mau makan apa," kata Bambang.

Dalam kesempatan itu warga meminta agar pemerintah kabupaten segera mengeluarkan ijin pertambangan rakyat yang telah diajukan.

"Kalau memang dalam ijin itu kami harus membayar jaminan reklamasi, seluruh warga siap, karena pada dasarnya kami melakukan penggalian itu tujuanya agar lahan bisa dipakai bercocok tanam setelah batunya diambil," tegas Bambang.

Selain itu warga juga meminta DPRD dan pemerintah daerah untuk pasang badan dan melindungi aktifitas pertambangan rakyat selama ijin tersebut masih dalam proses.

"Kami jangan malah dijadikan umpan, karena selama ini kesanya seperti bermain volly, karena dinas (koperindagtamben) memberikan umpan berupa data ke polres tentang pertambangan yang belum ijin kemudian kepolisian tinggal smash dengan menangkapai kami-kami ini," ucap warga Kecamatan Panggul ini.

Menanggapai tuntutan warga tersebut, ketua DPRD Trenggalek, Akbar Abbas meminta warga untuk menahan diri dengan tidak melakukan aktifitas pertambangan selama dua minggu kedepan, karena saat ini pihaknya sedang melobi pihak terkait ntuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Untuk menyelesaikan masalah ini kami akan koordinasikan dengan pak bupati, kepolisian, Kodim, kejaksaan serta pihak terkait agar memiliki persepsi yang sama terhadap perda (pertambangan) yang telah kami buat, sehingga langkah yang diambil polisi juga tepat," katanya.

Politisi PDIP ini juga mengaku telah menerima usulan dari pemerintah daerah terkait penentuan wilayah pertambangan rakyat.

"Pengajuan dari pemkab sudah ada ditangan saya, ini adalah syarat-syarat untuk menentukan wilayah pertambangan rakyat, nanti akan kami acc agar bisa segera diteruskan ke gubernur. di dalam dokumen ini ada 24 pengajuan pertambangan rakyat," kata Abbas sambil menunjukkan dokumen.

Sementara itu Kabid Pertambangan dan Energi Diskoperindagtamben Kabupaten Trenggalek, Dodot Eko Subiyakto mengaku sampai saat ini terdapat 67 ijin pertambangan yang masih aktif dan beroperasi di Trenggalek.

"Kalau pengajuan ijin yang baru ada sekitar 100, mayoritas adalah ijin pertambangan rakyat," kata Dodot usai menghadiri hearing dengan DPRD.

0 komentar:

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog ADS FM
klik Tombol Play

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India