KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"
Sabtu, 08 Oktober 2011
UMK TRENGGALEK DIUSULKAN NAIK Rp50 RIBU
13.11
94.8 ADS FM
No comments
Trenggalek, 8/10 (ADSFM) - Upah inimum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tahun 2012 diusulkan naik Rp50 ribu dibanding tahun 2011.
"Sesuai dengan rapat dengan dewan pengupahan kemarin (Kamis 6/10) UMK Trenggalek menjadi Rp760 ribu per bulan atau naik sekitar 8 persen dibanding UMK tahun ini Rp710 ribu per bulan," kata Kabid Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Trenggalek (Disnakertransos), Cokro Nuranto.
Rencana kenaikan UMK tersebut didasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan di tiga pasar besar di wilayah Kabupaten Trenggalek.
"Dari survey di pasar PON Kecamatan Trenggalek, Pasar Tugu dan Pasar Durenan, diketahui inflasi komulatif satu tahun mencapai 7.2 persen sehingga kenaikan UMKnya disusulkan naik Rp50 ribu," katanya merinci.
Setelah mendapat kesepakatan nilai kenaikan upah tersebut, Pemkab Trenggalek akan segera mengirimkan ke GUbernur Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK tahun 2012.
"Kami akan bawa usulan itu ke Gubernur hari sabtu depan (15/10) sesuai batas akhir pengiriman susulan, untuk penetapanya kalau tidak salah tanggal 21 oktober," imbuhnya.
Cokro meyakini usulan rencana kenaikan tersebut tidak akan menjadi polemik bagi pekerja maupun pengusaha di Trenggalek, karena nilai kenaikan yang disepakati sejalan dengan perkembangan perekonomian yang ada.
"Kami yakin tidak akan terjadi permasalahan, karena saat ini upah pekerja di Trenggalek itu sebagian besar sudah diatas UMK, contohnya saja sektor buruh bangunan, saat ini upahnya mencapai Rp30 ribu per hari, kalau dikalikan 30 sudah Rp 90 ribu," jelas Cokro.
Namun disisi lain ia mengakui beberapa soktor usaha di Trenggalek masih memberikan upah dibawah upah minimum yang telah ditetapkan.
"Salah satu sektor yang masih memberi gaji dibawah UMK adalah pertokoan, namun demikian fasilitas yang diberikan kepada pekerja memang cukup banyak, seperti makan maupun tempat tinggal (mess)," kata Cokro.
Setelah standart upah tersebut ditetapkan oleh gubernur, disnakertransos akan segera menyosialisasikan ke seluruh sektor usaha dan indoustri di wilayah Trenggalek.
"Harapan kami, setelah (UMK) ini nanti ditetapkan, seluruh pengusaha bisa mematuhi dengan memberikan gaji minumum sesuai dengan ketentuan, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terpenuhi," kata Cokro.
0 komentar:
Posting Komentar