KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"

Rabu, 05 Oktober 2011

POLRES TRENGGALEK SELIDIKI KASUS 'ILLEGAL LOGGING'


Trenggalek, 5/10 (ADSFM) - Kepolisian Resor (polres) Trenggalek, Jawa Timur mengamankan dua unit truk yang diduga mengangkut kayu sengon hasil pembalakan liar di kawasan Perhutani.

Kasubag humas Polres Trenggalek AKP Siti Munawaroh mengatakan, kedua truk tersebut AG 8869 UY yang dikemudikan Supardi dan AG 8738 UY yang dikemudikan Henri Pramudianto, keduanya warga Karangan Kecamatan Karangan, Trenggalek.

"Kami tanggkap di jalan raya Karangan, sedangkan barang bukti yang disita dari kedua truk tersebut berupa kayu sengon laut sebanyak 20 M3 beserta STNK dan dua lembar Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)," katanya, Rabu.

Polisi menduga kayu pinus tersebut merupakan hasil pencurian di hutan milik perhutani di petak 67f Desa Banjar Kecamatan Panggul.

Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi yang di sampaikan petugas Perhutani BPKH Dongko yang mengaku sering terjadi pencurian kayu di wilayah kerjanya.

"Saat ini kedua truk tersebut kami amankan di polres untuk mempermudah penyelidikan, selain itu kami juga mengecek langsung ke wilayah Perhutani yang sinyalir menjadi lokasi pembalakan liar itu," jelas Siti.

Siti menambahkan, meskipun kedua sopir truk tersebut dapat menunjukkan surat asal usul kayu (SKAU) namun pihaknya tetap melakukan penahanan.

"Walaupun punya SKAU, tapi kalau kayunya didapat dari kawasan hutan dan dilakukan secara ilegal ya tetap kami proses, karena itu sudah melanggar undang undang tentang kehutanan," imbuhnya.

Saat ini penyidik kepolsian masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua supir tersebut, selain itu polisi juga tengah berusaha memanggil pemilik kayu gelondongan itu.

"Untuk tersangkanya belum kami tetapkan , karena ini masih dalam tahap pemeriksaan awal, kalau nanti bukti dan keterangan yang kami dapatkan sudah cukup maka akan segera ditetapkan tersangkanya.

Lanjut dia, apabila terbukti melakukan penebanganliar, pemilik kayu tersebut bakal dijerat pasal 78 dan 50 Undang-Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Yang jelas kami serius menangani kasus pembalakan liar, mengingat saat ini di wilaah Trenggalek hutannya banyak yang gundul dan sering terjadi bencana banjir, apabila ini dibiarkan terus-menerus maka akan merugikan masyarakat banyak," pungkas perwira pertama ini.

0 komentar:

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog ADS FM
klik Tombol Play

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India