Kepolsian Trenggalek, Jawa Timur menetapkan Nanang Widiantoro (30) PNS Inspektorat Trenggalek sebagai tersangka penipuan perekrutan CPNS tahun 2009.
Kapolres Trenggalek AKBP Totok Suharianto melalui Kasubag Humas AKP Siti Munawaroh mengatakan , penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih dari lima jam.
"Jadi yang bersangkutan tidak kita tangkap , tapi penetapan tersangka itu setelah yang bersangkutan kita periksa dan ternyata dari keterangan yang diberikan memenuhi unsur unsur yang dituduhkan pelapor" kata AKP Siti Munawaroh, Jumat (29/05/11)
Lanjut dia, modus yang digunakan oleh pelaku yakni mengaku bisa memasukan korbanya menjadi CPNS tanpa melalui tes .Untuk tawaran tersebut pelaku mematok harga antara Rp 70 juta hingga Rp 100 Juta yang disesuaikan dengan jenjang pendidikanya.
"Kalau D III harganya Rp 80 juta sedangkan untuk S1 harganya Rp 100 juta" kata wanita asli Trenggalek ini.
AKP Siti Munawaroh menambahkan dalan menjalankan aksinya pelaku tidak berjalan sendiri, melainkan dikendalikan oleh seseorang yang kini menjadi target operasi kepolisian
"Dari pengakuanya,dia (Nanang-red) ditugaskan untuk mencari 15 orang yang ingin menjadi CPNS tanpa melaui tes" Imbuh Siti.
Dari perekrutan tersebut Nanang berhasil menjaring 20 korban dengan jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 1.4 Miliar. Namun kepada Polisi, Nanang mengaku tidak menikmati uang tersebut karena langsung diserahkan kepada orang yang memberi perintah.
"Ngakunya nggak menikmati ,tapi saat ini untuk identitas orang yang menyuruh tersangka sudah kami kantongi dan masih kita lakukan pengintaian" lanjut wanita dengan tiga balok dipundak ini.
Sementara sebagai barang bukti polisi mengamankan dua lembar kwitansi pembayaran @ Rp 70 juta yang ditanda tangani oleh nanang , dua kartu tes CPNS dan dua lembar surat pernyataan bermaterai.
Terbongkarnya kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS ini bermula dari laporan dua korban masing masing kasihan dan Kateno. yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 70 juta sebagai pelicin menjadi cpns. Namun setelah sekian lama ditunggu janji tersebut tidak terealisasi .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku ditahan di mapolres Trenggalek dan terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar