KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"

Sabtu, 26 November 2011

POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN DI GUNUNG JA'AS



Trenggalek, 26/11 (ADSFM) - Jajaran Polres Trenggalek, Jawa Timur dan Polres Tapin, Kalimantan Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pengamen yang terjadi di lereng gunung Ja'as, Kabupaten Trenggalek tiga pekan lalu (Minggu 13/11).

"Alhamdulilah, pelaku yang bernama Endik Dwi Andrianto (22) warga Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek ini berhasil kami tangkap setelah menjadi DPO (daftar pencarian orang) selama tiga minggu, ini merupakan hasil kerja keras kami bersama Polres Tapin" kata Kasubag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Sabtu.

Lebih lanjut Siti menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan hari Sabtu (26/11) dini hari sekira pukul 02.00 Wita, oleh tim buru sergap polres Tapin yang dipimpin langsung oleh kapolres setempat.

"Informasi sementara yang kami peroleh, tersangka ditangkap di kawasan Tapin Utara saat sedang tidur ditempat persembunyiannya, untuk kronologis lengkapnya besok siang saja, karena saat ini tersangka masih belum datang," kata perwira pertama ini.

Setelah mendapat informasi penangkapan tersebut, tim Polres Trenggalek langsung melakukan penjemputan Untuk dibawa ke Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.

"Ada beberapa anggota polres Trenggalek yang menjemput kesana, pukul 5.00 Wib sore tadi baru sampai di Bandara Juanda Surabaya, kemungkinan nanti sampai sini sekira pukul 11 malam," kata Siti menjelaskan.

Sementara itu dari data rekam jejak di Polres Trenggalek, tersangka Endik Dwi adalah residivis yang pernah masuk penjara gara-gara kasus penaniayaan yang terjadi pada bulan maret 2010 yang lalu.

Sebelumnya, Arif Hendra Setiawan (31) seorang pengamen asal lingkungan Loksongo Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek, minggu sore (13/11) ditemukan tewas di jalan kawasan gungung ja'as yang tidak jauh dari rumahnya.

Saat ditemukan kondisi mayat korban dalam keadaan yang mengenaskan, karena kepala bagian belakangnya pecah akibat dipukul benda tumpul sejenis palu.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemkan sejumlah barang kti diantaranya, palu, potongan kayu, sepda motor Honda Megapro milik korban, pakaian serta sandal jepit.

Sementara itu informasi yang diperoleh ADSFM dari salah satu saksi yang diperiksa polisi, sebelum terjadi pembunuhan tersebut Arif bersama empat temannya menggelar pesta minuman keras di kawasan wana wisata gunung ja'as.

Saat asyik menenggak minuman beralkohol tersebut, antara Arif dan Endik terjadi perselisihan hingga berujung pada perkelahian, merasa kalah dalam duel itu, kemudian Andik bergegas menjunu ke tepi sungai dan meminjam sebuah palu milik pekerja proyek.

Selanjutnya ia kembali kelokasi kejadian untuk melampiaskan kemarahannya terhadap Arif dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu tersebt hingga tewas.

"rencananya nati tersangka akan kami jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun kalau pembunuhan itu direncanakan maka akan kami jerat dengan pasal 340 KUHP," pungkas Siti.

0 komentar:

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog ADS FM
klik Tombol Play

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India