KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"
Selasa, 29 November 2011
POLISI LANGSUNG LIBATKAN JAKSA DALAM REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN
19.19
94.8 ADS FM
No comments
Trenggalek, 29/11 (ADSFM) - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur langsung melibatkan tim kejaksaan negeri setempat dalam melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pengamen yang terjadi di lereng gunung ja'as.
"Kasusnya memang belum kami limpahkan ke kejaksaan, namun saat ini (rekonstruksi) sudah kami libatkan, hal ini dalam rangka untuk menyamakan persepsi," kata Kasubag Humas Polres Trenggalek AKP Siti Munawaroh, Selasa.
Ia berharap, pada saat kasus pembunuhan sadis tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) maupun proses persidangan tidak terjadi perbedaan pendapat antara polisi dan kejaksaan dalam penerapan pasal maupun kronologis kejadiannya.
Selain itu, keterlibatan jaksa itu diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan ditingkat kejaksaan, karena tidak perlu menggelar rekonstruksi ulang.
"Semua sudah diperagakan oleh tersangka sesuai dengan keterangannya sendiri maupun keterangan dari beberapa saksi yang telah kami periksa, transparan dan tidak ada yang kami tutup-tutupi," ucap Siti menjelaskan.
Perwira pertama ini menambahkan, pihaknya akan bekerja secepat mungkin untuk menyelesakan tahap penyidikan, sehingga perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu dalam proses rekonstruksi, di lerang gunung ja'as, Selasa (29/11), tersangka Endik Dwi Arianto (22) warga Desa Masaran Kecamatan bendungan, Trenggalek ini memperagakan sejumlah kejadian yang ia lakukan sebelum hingga setelah membunuh kawannya sendiri Arif Hendra Setiawan (31) warga Lingkungan Loksongo Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek.
Dalam peragaanya, peristiwa pembunuhan itu diawali dengan pesta minuman keras yang dilakukan oleh Endik dan tiga temannya, ditengah-tengah aksi mabuk-mabukan itu, antara Endik dan Arif terlibat pertengkaran hingga keduanya saling pukul.
"Kemudian si Endik lari kebawah sana untuk mengambil palu milik salah satu pekerja proyek, selanjutnya kembali ke TKP (tempat kejadian perkara) langsung menghajar korban dengan memukulkan palu tersebut pada bagian kepala sebanyak dua kali," Tutur Siti.
Pada saat terjadi perkelahian itu salah satu teman mabuk korban berusaha melerai dengan merangkul pelaku dan menjatuhkannya ke tanah, namun upaya tersebut sia-sia, karena pelaku justru semakin kalap dan mengambil batu yang ada disampingnya, kemudian dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.
"Jadi dari rekonstruksi ini bisa kita lihat dengan jelas bagaimana kronoligis kejadian sebenarnya hingga korban Arif benjol meninggal," kata AKP Siti Munawaroh.
Setelah menggelar rekonstruksi tersebut polisi optimis dapat menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami yakin pelaku dapat kami jerat dengan pasal 338 KUHP, karena matinya korban ini benar-benar akibat penganiaayaan yang dilakukan oleh tersangka Endik, yakni setelah beberapa kali dipukul menggunakan palu dan batu" katanya.
Sebelumnya, Minggu (13/11), Arif Hendra Setiawan (31) warga Lingkungan Loksongo Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek ditemukan tewas tergelatak di tepi jalan kawasan gunung ja'as.
Saat ditemukan mayat pengamen tersebut dalam kondisi yang mengenaskan, karena kepala bagian belakangnya pecah akibat pukulan benda benda keras.
Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi yakin pelaku pembunuhan keji tersebut adalah Endik Dwi Arianto (22) warga Desa Masaran Kecamatan bendungan, Kabupaten Trenggalek.
"Tersangka sempat buron selama tiga pekan, yang kemudian berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Sabtu (26/11) dini hari," pungkas AKP Siti Munawaroh.
0 komentar:
Posting Komentar