Trenggalek, 7/11 (ADSFM) Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur menyita harta benda milik bos Koperasi Serba Usaha (KSU) Dharma Putra, Durenan.
"Penyitaan ini sebagai langkah pengamanan terhadap aset milik bambang Sutrisna yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah KSU," Kata kasubag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti MUnawaroh, Senin.
Barang-barang yang disita berupa perabot rumah tangga serta peralatan elektronik yang berada di dalam kantor sekaligus rumah Bambang Sutrisna di Desa Mlasan Kecamatan Durenan, Trenggalek.
"Sementara yang kami sita adalah barang-barang bergerak sedangkan untuk harta yang tidak bergerak seperti tanah maupun bangunan kami masih menunggu surat ijin khusus dari pengadilan," katanya.
Meskipun telah dilakukan penyitaan, namun seluruh barang milik tersangka tersebut tetap dibiarkan berada di dalam rumah.
"Ini namanya sita ditempat, jadi seluruh barang kami kumpulkan jadi satu kemudian disegel, selain itu juga kami masukkan dalam berita acara penyitaan "kata perwira pertama ini.
Keputusan sita ditempat itu dilakukan dengan pertimbangan keamanan, selan itu markas Polres Trenggalak tidak memiliki tempat khusus untuk menyimpan barang sitaan.
"Meskipun baran bukti tidak kami amankan di mapolres, namun pengawasan terhadap asset milik tersangka itu tetap kami lakukan, jangan sampai barang tersebut hilang atau berpindah tangan," ucap Siti.
Sementara itu dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan uang nasabah tersebut, polisi berencana menjerat Bambang dengan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentanhg penggelapan jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Saat kami periksa, tersangka tidak mengakui kalau telah menggelapkan dana nasabah, dia (tersangaka) hanya mengaku hanya terjadi kesalahan manajemen saja, bagi kami itu tidak menjadi masalah karena punya bukti yang kuat untuk menjeratnya " jelasnya optimis.
Dalam kasus tersebut Bambang Surtisna yang juga PNS di bagian umum Pemkab Trenggalek ini diguga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 4.5 millar.
Akibatnya ratusan nasabah koperasi Dharma Putra tersebut tidak bisa mengambil uang simpanan yang telah ditabung selama bertahun-tahun.
Sementara itu terkait kasus yang menjerat salah satu PNS dilingkup setda Trenggalek tersebut pemerintah daerah setempat belum mengambil langkah resmi.
"Karena ini sudah masuk dalam ranah hukum, maka kami serahkan sepenuhnya prosesnbya pada penegak hukum, sementara itu terkait statusnya sebagai PNS kamimasih menunggu hingga ada keputusan pengadilan," kata Kabag Humas Pemkab Trenggalek, Yoso Mihardi.
0 komentar:
Posting Komentar