Reporter :Dhimas Saputra
Trenggalek - Tingkat pelanggaran lalu lintas selama bulan agustus tahun ini meningkat dibanding pada bulan sebelumnya, bahkan peningkatanya mencapai 100 persen lebih.
Kasat lantas Polres Trenggalek AKP Trianto mengatakan jumlah surat tilang yang dikuluarkan selama bulan bulan agustus mencapai 708 lembar , padahal pada bulan juli hanya 321.
"peningkatanya 100 persen lebih terutama bulan puasa ini" kata AKp Trianto.
Ia menjelaskan bentuk pelanggaran lalu lintas yang dominan terjadi adalah tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari. Jenis pelanggaran ini mencapai 75 persen dari total pelangaran.
"untuk yang tidak menyalakan lampu ,langsung kita tindak ,karena ini sebelumnya sudah kita sosialisasikan selama dua tahun" kata perwira pertama ini.
Sementara itu pelanggaran terbanyak kedua adalah tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm standart. "Sebetulnya ,penggunaan helm itu bukan untuk siapa siapa kok, tapi hanya untuk keselamatan sendiri"imbuhnya.
Ia perharap masyarakat pengguna sepeda motor untuk lebih memperhatikan keselamatan berkendara dengan menggunakan selalu helem standart yang telah terlisensi Standart Nasional Indonesia (SNI).
"walaupu itu pergi tidak jauh dari rumah ya harus tetap pakai helm, pokoknya jauh dekat helem lah" imbuh perwira asal malang ini.
Trianto juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati hati ketika bepergian selama lebaran ini , karena volume kendaraan yang ada dijalan raya meningkat tajam , sehingga turut serta meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas. (dim)
0 komentar:
Posting Komentar