KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"

Rabu, 29 September 2010

Tak Kuat Nahan Nafsu, Gagahi Gadis SMP



Reporter : Dhimas

Trenggalek - Andri Budianto (20) warga Dusun Krajan Desa Tawing Kecamatan Munjungan,Trenggalek, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan karena nekat menggauli pacarnya ,US (13)warga Desa Craken Kecamatan Munjungan,Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Edy Hermanto melaui Kasubag Humas AKP Suwardi mengatakan, saat diperiksa penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) polres Trenggalek, Andri mengaku telah menyetubuhi US sebanyak lima kali.Masing masing dilakukan dirumah temanya,Koko sebanyak tiga kali dan dirumah Ipul dua kali.

"Perbuatan itu dilakukan bulan mei 3 kali dan juli 2 kali dan tersangka juga mengaku hubungan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka" kata AKP Suwardi.Rabu (29/9/2010)

Meski demikian menurutnya , perbuatan tersangka tetap tidak dibenarkan dimata hukum , karena korbanya adlah anak dibawah umur.

"meskipun suka sama suka ya tetap salah ,apalagi ini anak dibawah umur" imbuhnya.

Masih menurut AKP Suwardi, persetubuhan itu berawal pada bulan februari yang lalu. Saat itu Andri dan US mulai berkenalan, dari situlah kemudian muncul benih benih cinta. Hingga akhirnya setalah sebulan berkenalan ,tersangka mengajak US kerumah salah satu temanya di Munjungan.

"Dengan segala bujuk rayu , tersangka berhasil memperperdaya korban dan mengajak berhubungan intim dan masih berlanjut hingga lima kali" kata Suwardi.

Sedangkan terbongkarnya kasus yang menimpa salah satu siswi SMP di Munjungan tersebut bermula dari kecurigaan ibu korban yang melihat kejanggalan dari tingkah laku anaknya. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya US mengaku telah digauli tersangka sebanyak lima kali.

Bak disambar petir disiang hari, ibu korban langsung terkejut mendegar pengakuan anak kesayanganya itu. Tidak terima dengan perlakukan tersangka, keluarga korban melaoprkan kejadian itu ke Polisi.

"saat ini masih disidik di UPPA, dan tersangka kami tahan" Imbug pria berkumis ini.

Akibar perbuatanya , Andri terancam dengan pasal berlapis yakni pasal 81 UU RI No 2 tahun 2002 dan pasal287,290 KUHP dengan ancaman hukuman diataslima tahun . (dim)

0 komentar:

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog ADS FM
klik Tombol Play

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India