Reporter : Dhimas Saputra
Trenggalek - Ada-ada saja kelakukan yang dilakukan oleh Yuli rahma D (30) warga Desa/Kecamatan Suruh, Trenggalek. Karena tidak ada yang bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia nekat mengaku sebagai anggota polisi dan meminta uang pacarnya Rp 5,5 juta.
Akibat perbuatannya kini pelaku harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan terancam di jerat dengan pasal 378 KUHP.
Kasubag HUmas Polres Trenggalek AKP Suwardi mengatakan ,kejaidan itu bermula sekitar bulan agustus yang lalu, korban,Yuli Purwandari (22) warga desa Karangsoko, Trenggalek didatangi oleh salah satu temanya dan dikenalkan dengan Yuli Rahma D. Saat perkenalan itulah pelaku mengaku sebagai anggota Polisi.
"saat itu , korban ya percaya, karena yang ngenalkan kan temanya sendiri" kata AKP Suwardi.
Selanjutnya dari perkenalan itulah , hubungan dua insan ini berlanjut melalui sambungan telepon dan SMS. Setelah komunikasi terjalin dengan mulus , pelaku akhirnya melancarkan akal bulusnya, dengan nada memelas dan bujuk rayu, ia meminta Yuli Purwandari untuk mengirimkan uang melalui pos senilai Rp 5.5 juta.
"saat itu juga Yuli Purwandari mengirimkan uang yang diminta oleh pelaku melalui Pos" Ucap Suwardi.
Seiring berjalanya waktu ,kedok pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi diketahui oleh korban. Merasa ditipu mentah mentah , akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke kantor Polisi.
"Korban juga menyerahkan barang bukti berupa 4 lembar bukti transfer via pos sebasar Rp 5.5 juta" tambah perwira pertama ini.
AKP Suwardi menjelaskan , saat ini polisi masih melakukan penyelidikan laporan penipuan tersebut dan akan segera memanggil pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. (dim)
0 komentar:
Posting Komentar