KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"
Rabu, 29 September 2010
Keloni Anak Tiri Seminggu 3 Kali
06.15
94.8 ADS FM
No comments
Reporter : Dhimas
Trenggalek - Tak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya, Supardi (38) warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek nekat menggauli anaknya hingga puluhan kali. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,kini pelaku diamankan di Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Edy Hermanto melaui Kasubag Humas AKP Suwardi mengatakan kelakuan bejat supardi berlangsung sejak tahun 2008 yang lalu, parahnya dalam seminggu pelaku menggauli anak tirinya,DS (15) hingga lebih dari tiga kali.
"Dari pengakuanya korban ,hal itu sudah sering dilakukan , bahkan seminggu bisa lebih dari tiga kali kok" kata AKP Suwardi. Selasa (28/9/2010)
Perlakukan tidak senonoh Supardi terakhir kali dilakukan 20 september yang lalu dirumahnya sendiri.
Akibat perbuatan bapak tirinya tersebut , korban mengalami trauma dan takut kembali kerumah.
Terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap siswi salah satu madarasah aliyah di Watulimo ini bermula dari pengakuan korban kepada salah satu kerabatnya, Sumiarsih . Saat itu ia tiba tiba didatangi oleh DS dalam kondisi menangis. Setelah di tanya ,DS mengaku takut untuk kembali kerumahnya.
"Awalnya dia bilang mau minggat,Setelah didesak, korban akhirnya mengaku takut kembai kerumah karena sering dipaksa untuk melayani nafsu bejat bapak tirinya" Kata AKP Suwardi.
Mendapat pengakuan tersebut sontak membuat Sumiarsih terkejut , saat itu juga ia bergegas menghubungi keluarga korban.
"Selang beberapa hari gitu ,semua kelaurga korban ngumpul dan memanggil Supardi untuk dimintai kejelasan dari pengakuan korban" imbuh Suwardi.
Namun dihadapan korban dan anggota keluarganya, pelaku menolak mengakui perbuatannya , bahkan ia menolak semua yang dituduhkan oleh korban.
"Meski di depan keluarga anak tirinya, dia tetep ngotot nggak melakukan itu" imbuh Suwardi.
Karena merasa kesal dengan perbuatan Supardi , akhirnya korban didampingi anggota keluarganya melaporkan kejaian itu ke polisi. Dan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Trenggalek.
"Setelah menerima laporan itu anggota langsung menangkap pelaku dan kini pelaku ditahan di polres" pungkas Perwira petama ini.
Akibat perbuatanya , supardi terancam dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (dim)
0 komentar:
Posting Komentar