Reporter : Dhimas Saputra
Trenggalek - Kasus pencurian yang terjadi di kecamatan dongko dengan tersangka Riyadi (25) warga dusun Pager Gunung Desa Bendoroto kecamatan Munjungan mengembang ke beberapa lokasi yang lainya.
Kasubag humas Polres Trenggalek AKP Suwardi mengatakan , dari penyidikan sat reskrim , pelaku mengaku juga melakukan pencurian dua lokasi berbeda, yakni dirumah milik Senin (60) dan kademin (34) yang tidak lain adalah tetanggganya sendiri.
"Dari pengembangan, ternyata pelaku juga beraksi di rumah tetangganya" kata AKP Suwardi. Rabu (25/8/2010)
Ia menambahkan, dari rumah Senin,pelaku berhasil menggasak perhiasan emas senilai Rp 1800 ribu, sedangkan dirumah Kademin , pelaku membawa kabur uang tunai Rp 500 ribu yang disimpan di dalam almari.
"Dari hasil pencurian itu ,oleh pelaku digunakan untuk membeli HP yang sekarang kita jasikan barang bukti" kata perwira pertama ini.
Sementara itu dilihat dari modus yang digunakan pelaku dibeberapa lokasi memiliki kesamaan , yakni masuk rumah melalui dengan cara jendela mencongkel jendela.
"ini dari lokasi di munjungan maupun di dongko memang memiliki kesamaan "kata Wardi, sapaan akrab suwardi.
Selanjutnya atas kejadian itu ,pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. (dim)
0 komentar:
Posting Komentar