KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"

Sabtu, 21 Agustus 2010

Pelaku Mesum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Reporter : Dhimas saputra

Trenggalek - Kasus video mesum yang diduga dilakukan pasangan kekasih DL (15) dan CG (17) warga kecamatan Watulimo Trenggalek memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan CG sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan persetubuhan dibawah umur.

Kapolres Trenggalek AKBP Edy Hermanto melaui KBO Reskrim IPTU Sudarno mengatakan CG resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam .

"Kemarin CG datang kesini (polres-red) ditemani ayahnya."kata IPTU Sudarno. Sabtu (21/8/2010).

Dalam pemeriksaan tersebut CG mengakui telah melakukan persetubuhan dengan kekasihnya DL, namun menurut CG hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

"pengakuanya , persetubuhan itu tanpa paksaan ataupun kekerasan, jadi atas dasar suka sama suka"Imbuh Sudarno.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka ,polisi tidak melakukan penahanan, karena tersangka masih dibawah umur serta kooperatif.

"walaupun tidak ditahan, CG kita kenakan wajib lapor satu minggu sekali" kata pria asli Trenggalek ini.

Dalam kasus ini CG dijerat dengan pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak dibawah umur.

Sementara itu terkait , penyebaran video pornonya, Unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) polres Trenggalek masih belum melakukan penyidikan , karena rencananya akan dipisahkan dengan kasus persetubuhanya.

"sementara yang kita sidik untuk kasus persetubuhanya dulu ,nanti kan kita buatkan BAP sendiri-sendiri" kata IPTU Sudarno.

Menurut Sudarno pihaknya masih akan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek .

0 komentar:

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog ADS FM
klik Tombol Play

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India