KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"

Selasa, 31 Agustus 2010

PNS Trenggalek Terima Rapelan Uang Makan

Reporter : Dhimas Saputra

Trenggalek - Meskipun tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR),Namun hampir separo pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Trenggalek bakal menerima uang tambahan uang makan sebesar Rp 60 ribu perbulan.

Dikatakan Sekretaris (Sekda) Trenggalek Cipto Wiyono , tambahan uang makan tersebut akan diberikan kepada 4.306 PNS, Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Bentuk Tambahan Uang Makan.

"Dalam aturan, pemberian THR kan dilarang , tapi nanti 4300 PNS akan mendapatkan tambahan uang makan." kata Cipto Wiyono.

Menurut mantan kepala dinas Pekerjaan Umum ini pemberian uang makan tersebut akan diberikan sama sebesar Rp 60 ribu untuk semua golongan terhitung mulai bulan januari 2010, sedangkan mekanisme pemberianya akan di rapel sampai dengan bulan Agustus 2010.

"jadi nanti per PNS akan menerima Rp. 480 ribu. kata Cipto .

Lebih lanjut ia menjelaskan pencairan tambahan uang makan tersebut akan dilakukan awal septemper ini , sebelum hari taya idul fitri.

" ya lumayan lah nantibisa buat tambahan uang lebaran" Ucap pria berkacamata ini.

Namun demikian tambahan uang akan ini tidak berlaku untuk PNS yang telah menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja,dan tunjangan profesi guru.

"jadi sebanyak 6.318 PNS guru , 86 orang PNS yang bekerja di Satpol PP dan KPPM tidak akan menerima tambahan uang makan" Pungkas Cipto Wiyono. (dim)

0 komentar:

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog ADS FM
klik Tombol Play

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India