Trenggalek, 11/4 (ADSFM) - Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan Jawa Timur melarang pemilik lahan serta orang yang ada disekitar penemuan situs candi di Trenggalek melakukaan aktifitas penggalian lahan.
Koordinator Lapangan BP3 Trowulan wilayah Tulungagung-Trenggalek, Hariyadi belaralasan aktifitas penggalian tanah di sekitar lokasi penemuan dapat membahayakan dan merusak kondisi situs . Namun BP3 trowulan tidak menutup lokasi penemuan dan mempersilakan masyarakat yang ingin melihat langsung .
"Diharapkan agar pemilik pekarangan itu untuk mengamankan , jadi tidak boleh melakukan aktifikas penggalian agar bangunan itu tampak jelas , karena hal itu harus ada koordinasi dengan pemerintah. Kami juga mengimbau yang mendatangi lokasi itu untuk berhati-hati dan tidak suatu aktifitas yang sudah kami pesankan kepada pemilik pekarangan rumah itu, kalau sekedar memotret, melihat tidak masalah , tapi kalau nanti ikut membantu proses penggalian itu malah menyalahi peraturan," kata Hariyadi.
Sebelumnya, warga Semarum Kecamatan Durenan Trenggalek menemukan bangunan kuno yang terbuat dari tumpukan batu bata, bangunan yag didduga peninggalan kerajaan Majapahit teersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh Kaseni dan Qosim saat melakukan penggalian tanah di belakang rumahnya.
0 komentar:
Posting Komentar