KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"

Rabu, 14 Desember 2011

ANGKA PERCERAIAN DI TRENGGALEK NAIK 200 PERKARA


Trenggalek, 14/12 (ADSFM) - Angka perceraian di Kabupaten Trengalek, Jawa Timur meningkat rata-rata 200 perkara per tahun.

"Peningkatan ini terjadi selama tiga tahun terakhir ini, mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 ," kata Panitera MUda Hukum, Pengadian Agama Trenggalek, Katimun, Rabu.

Ia menjelaskan dalamkurun waktu 11 bulan terakhir mulai Januari hingga November 2011, jumah perkara ang masuk di Pengadilan Agama Trenggalek mencapai 1618 perkara, diperkirakan hingga akhir tahun 2011 jumlahnya akan mencapai 1800 perkara.

"Ini masih sampi bulan November saja, jumlah ini pasti akan bertambah,karena masih banyak perkara yang belum kami rangkum, terlebih untuk bulan Desember ini. Sementara itu untuk tahun lalu (2010) jumlahnya 1674 perkara, katanya merinci.

Perkara perceraian yang masuk didominasi oleh cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan, dimana jumlahnya mencapai sepertiga dari total perkara yang masuk.

"Data sementara tahun 2011, untuk cerai gugat jumlahnya 897, sedangkan cerai talak atau cerai yang diajukan oleh pihak lai-laki sebanyak 463, untuk sisanya belum kami proses," tuturnya.

Lebih lanjut katimun menjelaskan, hal-hal yang melatarbelakangi kasus perceraian di Trenggalek diantaranya adalah masalah ekonomi, tidak adanya tanggung jawab, tidak ada kecocokan serta perselingkuhan.

Ia menambahkan kasus perceraian tahun ini 50 persennya dialami oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja diluar negeri, namun menurutnya jumlah tersebut telah mengalami penurunan drastis dibanding beberapa tahun yang lalu.

"Tiga atau empat tahun yang lalu jumlahnya bisa mencapai 70 persen. Alhamdulilah saat in sudah berkurang, semoga kedepan jumlahnya terus menurun," Kata Katimun saat ditemui diruang kerjanya.

Untuk meenekan angka perceraian tersebut Pengadilan Agama Trenggalek melakukan bebarapa pendekatan, salah satunya melaui mediasi dan bimbingan.

"Jadi sesuai dengan fungsinya, pengadilan itu bukan semata-mata untuk menceraikan orang, namun juga untuk melakukan penasehatan dalam rangka untuk menjaga keuntuhan rumah tangga, setiap perkara yang masuk pastia akan kami lakukan proses mediasi terebih dahulu," tuturnya.

Untuk itu, Katimun berharap setiap keluarga untuk senantiasa meningkatkan rasa tanggung jawab, saling menjaga serta berusaha semaksimal mungkin melakukan pemenuhan hak-hak dan kewajiban yang telah gariskan.

0 komentar:

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog ADS FM
klik Tombol Play

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India