KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"
Jumat, 08 Oktober 2010
Puluhan Tower BTS Di Trenggalek Tak Berijin
16.30
94.8 ADS FM
No comments
Reporter : Dhimas Saputra
Trenggalek - Puluhan tower telekomunikasi di wilayah Trenggalek diduga Tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Kasi Pengaduan Kantor perijinan Dan Penanaman Modal (KPPM) Trenggalek, Fitri mengatakan, sampai saat ini jumlah tower telekomunikasi yang telah mengantongi ijin sebanyak 51.
"Ini yang sudah memiliki ijin, tapi kalau yang tidak berijin jumlah totalnya tidak hafal, beberapa waktu yang lalu kita juga sempat surve dilapangan" kata Fitri. jumat (08/10/2010)
Dari surve yang dilakukan KPPM Trenggalek, ditemukan puluhan tower yang tidak memiliki ijin ,namun demikian, tower Base Transceiver Station (BTS) tersebut sudah beroperasi.
Munculnya tower ilegal tersebut menurut Fitri disebabkan kurang kooperatifnya pemilik tower. karena yang baru mengurus ijin ke KPPM ketika tower tersebut sudah berdiri.
"Memang ada yang baru mengurus ijin ke KPPM tapi towernya sudah berdiri" lanjut perempuan berjilbab ini.
Namun demikian, menurut pegawai pelayanan satu atap ini, pihaknya juga belum bisa memastikan jumlah tower di Trenggalek yang telah memiliki ijin ,alasanya sebelum tahun 2007 ijin pendirian tower tidak dikeluarkan oleh KPPM.
"Dulu kan nggak disini, makanya sekarang kita juga tanya tanya ke kepala desa, apakah tower yang berdiri di desanya pernah mengajukan ijin" katanya.
Melihat maraknya tower ilegal tersebut ,KPPM Trenggalek berjanji akan memperketat proses perijinanya. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan konflik dan keresahan di masyarakat.
"karena biasanya protes warga itu disebabkan oleh perijinan yang tidak melibatkan lingkungan sekitar" imbuh Fitri.
Menurutnya , sesuai dengan prosedur tetap di KPPM Trenggalek , setiap perijinan IMB harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat disekitar lokasi bangunan.
"Jadi setiap ijin itu harus ada tanda tanganya masyarakat sekitar,hal itu untuk ijin gangguan atau HO" kata Fitri.
Sedangkan jumlah masyarakat yang harus tanda tangan tergantung dari jarak antara bangunan dan rumah warga.
"kalau radiusnya bebeda beda, tergantung jenis bangunanya, ada yang sampai 200 meter lebih" pungkasnya. (dim)
0 komentar:
Posting Komentar