KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"

Senin, 20 Februari 2012

20 ANGGOTA POLRES TRENGGALEK JALANI TES URINE


Trenggalek, 20/2 (ADSFM) - Sedikitnya 20 anggota polisi dari Polres Trenggalek, Jawa Timur menjalani tes urine untuk memastikan ada tidaknya yang menjadi pemakai narkotika.

Kasubag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh mengatakan, pengambilan sampel urine tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Trenggalek membersihkan anggotanya dari pengaruh narkotik dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

"Anggota yang menjalai tes urine diambil secara acak di seluruh kesatuan, mulai Narkoba, Lalulintas, shabara, Reskrim, Intel maupun dari polsek-polsek jajaran," katanya.

Siti menjelaskan, pemanggilan yang bersangkutan dilakukan secara mendadak dan tidak diberitahukan sebelumnya. Hal itu untuk menjamin kualitas pemeriksaan, sehingga hasil yang didapatkan bisa menggambarkan kondisi riil kepolisian Trengggalek dari pengaruh narkoba.

Lebih lanjut AKp Siti Munawaroh menjelaskan, apabila ada anggota polisi yang terdeteksi menggunakan narkoba maka pihaknya tidak segan-segan untuk menjatuhkan sangsi yang setimpal.

"Karena polisi ini adalah penegak hukum yang secara jelas mengetahui aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga apabila ada yang melanggar otomatis sangsi yang dijatuhkan jUga akan lebih berat," kata polwan dengan pangkat tiga balok dipundak ini.

Sementara itu dokter yang memimpin pemeriksaan tersebut, Lilik Rahayu menjamin tes yang dilakukan hari ini tanpa ada rekayasa, karena melalui prosedur dan pengawasan yang ketat.

"Pada saat pengambilan urine pun juga diawasi oleh provost, jadi petugas tahu proses pengambilan kencingnya. Kemudian dimasukkan kedalam botol dan diberi nomor," katanya meyakinkan.

Selanjutnya seluruh sampel urine yang telah diambil tersebut langsung dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan menggunakan tester amphetamine oleh tim dokter Polres Trenggalek.

Lilik menambahkan dari 20 sampel air kencing yang telah diperiksa, tidak ada satupun yang terdeteksi mengandung obat-obatan terlarang atau narkotika.

"Untuk hasilnya semua negatif, hal ini membuktikan bahwa untuk saat ini anggota Polres Trenggalek saat ini bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang," kata Lilik.

Sedangkan Kasubag Humas Polres Trenggalek menambahkan, ke depan pihaknya akan terus melakukan tes serupa agar anggota polisi di wilayahnya benar-benar bebas dari pengaruh narkoba.

"pemeriksaan akan kami lakukan secara periodik dengan waktu yang kami rahasiakan," ucap Siti Munawaroh.

Selasa, 14 Februari 2012

RUMAH WAKIL BUPATI TRENGGALEK DISATRONI MALING, Rp 104 JUTA RAIB

Trenggalek, 14/2 (ADSFM) - Rumah pribadi Wakil Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Kholiq di Desa Sukorame Kecamatan Gandusari disatroni maling, Selasa dini hari.

"Kejadiannya diperkirakan sekitar pukul 2.30 WIB, sedangkan barang-barang yang berhasil dibawa kabur pencuri diantaranya uang tunai Rp 104.5juta, kemudiaan perhiasan emas 50 gram dan tiga buah HP," kata Kasubag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Selasa.

Menurutnya, sejumlah barang berharga yang berhasil dibawa kabur pencuri tersebut diambil dari dalam almari kamar pribadi istri wakil bupati. Dengan rincian perhiasan emas Rp 100juta diambil dari dalam kamar dan sisanya Rp 4.5 juta diambil dari ruang keluarga.

Siti Munawaroh menjelaskan, peristiwa yang menimpa orang nomor dua di Trenggalek itu pertama kali diketahui oleh korban sendiri yang kebetulan sedang menonton televisi, namun saat itu ia mengira suara "klotek-klotek" yang berasal dari dalam kamar tersebut adalah anaknya.

Sementara itu dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu pagar samping yang kebetulan tidak dikunci dan keluar rumah dengan melompati pagar sebelah timur.

"Dari keterangan sementara yang kami peroleh, pelaku pencurian tersebut diperkirakan berjumlah satu orang," kata perwira pertama ini.

Sedangkan untuk mengungkapan kasus itu saat ini unit reskrim Polres Trenggalek masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi mata yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Disisi lain salah satu saksi mata bercerita, pada saat kejadian, beberapa penjaga rumah juga masih dalam kondisi terjaga dengan tidur-tiduran di gazebo depan.

"Tahu-tahu pelaku sudah kabur keluar melalui pagar ini, saat itu salah satu teman langsung mencoba meengejar, namun tepat di bawah pagar ini malah terkena pot bunga," katanya.

Merasa rumah majikannya kebobolan maling, sejumlah penjaga rumah langsung melakukan penyisiran disekitar lokasi kejadian untuk memburu pelaku, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Kasus pencurian dengan pemberatan sehari sebelumnya juga menimpa, Yuli, adik kandung wakil ketua DPR-RI Priyo Budi Santoso di Desa Rejowinangun Kecamatan Trenggalek.

Namun dari rumah yang sekaligus salon tersebut, pencuri berhasil membawa kabur dua buah telepon genggam, perhiasan emas 20 gram dan sejumlah surat berharga.

Senin, 13 Februari 2012

BANTUAN PENDINGIN IKAN TAK DIMINATI NELAYAN TRENGGALEK


Trenggalek, 13/02 (ADSFM) - Nelayan di perairan Prigi Trenggalek, Jawa timur enggan menggunakan "Cool Box" atau alat pengawet ikan bantuan pemerintah setempat.

"Padahal alat itu kami berikan secara gratis kepada nelayan dan tinggal mengisinya dengan es, namun ternyata tidak ada yang mau, itu sisanya sekarang masih menumpuk di balai benih ikan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Prikanan Kabupaten Trenggalek, Syuhadak Abdullah.

Menurut Syuhadak Keengganan nelayan tersebut dipicu oleh modal awal yang harus dikeluarkan sebelum melaut untuk membeli es.Padahal uang yang dikeluarkan untuk membeeli es itu tidak banyak dibanding dengan hasil yang didapat.

"Mereka (nelayan) bilang, belum melaut kok sudah harus mengeluarkan duit, iya kalau dapat ikan, tapi kalau tidak. Inilah yang membuat kami sulit," katanya.

Apabila nelayan mau menggunakan alat pengawet ikan tersebut hasil tangkapan nelayan akan lebih berkualitas dan tahan lama, selain itu harga jual ikannya juga lebih tinggi.

"Harganya sangat jauh berbeda, perkilogram itu bisa Rp2000 sampai Rp4000, bedanya saja, coba banyangkan apabila para nelayan ini mau menggunakan, keuntungan yang didapat pasti akan lebih banyak," jelasnya.

Syuhadak menambahkan, dampak dari minimnya peminat "cool box" tersebut pernah dirasakan nelayan pada musim panen ikan tiga bulan yang lalu, yang mana ratusan ton ikaan tidak laku dijual karena dalam kondisi membusuk.

Saat itu stok ikan di Pelabuhaan Nusantara Prigi sedang melimpah, sedangkan jumlah pembeli yang datang masih sedikit, sehingga ratusan ton ikan tidak terserap oleh pasar.

"Kalau sudah seperti itu yang untung pabrik tepung ikan, karena mereka bisa mempermainkan harga, dibeli dengan harga murah pun nelayan akan mau, daripada dibuang," tutur Syuhadak Abdullah.

Lebih lanjut Syuhadak menjelaskan, karakter nelayan di perairan Trenggalek lebih meemilih menggunakan keranjang biasa sebgai alat penampungan ikan, meski setiap hari harus kembali ke pelabuhan untuk mendaraatkan ikan.

"Tipe nelayan disini adalah sayang istri, jadi setiap hari pulang. Berbeda dengan nelayan di daerah lain yang sudah menggunakan cool box, mereka bisa berhari-hari ditengah laut dan baru pulang ketika kalau hasilnya sudah maksimal," katanya.

Ia berharap nelayan di perairan prigi mau memanfaatkan sisa alat pengawet ikan yang saat ini masih tersimpan di balai benih ikan.

Sementara itu data di Dinas Perikanan dan Kelutan Kabupaten Trenggalek, hasil produksi nelayan setempat pertahun rata-rata mencapai 23.000 ton.

SUTIKNO GUGAT GUBERNUR JATIM

Trenggalek, 13/2 (ADSFM) - Kuasa hukum Sutikno, anggota DPRD Trenggalek, Jawa Timur yang diberhentikan secara tidak hormat menyesalkan sikap DPRD setempat dan pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penggantian antar waktu (PAW) sebelum ada kekuatan hukum tetap.

"Sebetulnya setelah surat keputusan gubernur tentang PAW itu turun, hari jumat lalu langsung kami sikapi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), meskinya pemerintah daerah dan DPRD menghargai proses hukum yang masih berjalan," kata Kuasa Hukum Sutikno, Purhadi.

Terlebih saat ini DPD PAN Trenggalek juga masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang memenangkan Sutikno yang membatalkan surat pengajuan PAW yang dikeluarkan oleh DPD PAN setempat.

"Berarti proses hukum ini belum selesai, tiba-tiba kok ada surat dari gubernur yang pertama dan kedua kemudian disikapi untuk dilantik, ingat negara kita ini adalah negara hukum, kalau legislatif dan eksekutif tidak taat pada hukum mau jadi apa negara ini," ucapnya berapi-api.

Lebih lanjut, Purhadi menilai PAW yang dilakukan DPRD Trenggalek terhadap Sutikno sebagai wujud arogansi kekuasaan politis yang dengan sengaja menabrak ranah peradilan.

Proses hukum itulah yang memaksanya dia untuk mengambil sikap dengan menggugat Gubernur Jawa Timur Soekarwo karena telah mengeluarkan SK pemberhentian dengan secara tidak hormat kepada kliennya, menurutnya gubernur telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan perorangan.

"Karena SK itu yang mengeluarkan gubernur, maka yang kami gugat ke PTUN adalah gubernur," katanya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansur enggan memberikan komentar terkait upaya kuasa hukum Sutikno yang mengajukan guggatan ke PTUN.

"karena yang digugat adalah gubernur, maka kami tidak bisa memberikan komentar apa-apa, pada prinsipnya kami melangkah sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni SK Gubernur Jawa Timur, kemudian dalam surat itu gubernur meminta agar segera dilakukan pelantikan anggota dewan yang baru," kata Abu Mansur.

Dikonfirmasi terpisah , salah satu pengurus harian DPDD PAN Trenggalek, Gatut mengaku mempersilakan pihak sutikno untuk mengajukan gugatan, karena hal tersebut adalah hak dari setiap warga negara.

"Yang jelas proses pengajuan PAW ini telah sesuai dengan AD-ART partai dan juga peerundang-undangan yang ada, orang yang masih berstatus tersangka saja bisa dipecat, masak ini yang sudah jelas-jelas bersalah dan menjadi terpidana akan dibiarkan saja," katanya.

Sebelumnya DPD PAN Trengalek mengajukan pergantian antar waktu terhadap salah satu anggotanya di DPRD setempat, Sutikno. Pengajuan PAW itu dilakukan karena yang bersangkutan pernah menjadi terpidana kasus penggelapan dana koperasi selama 10 bulan.

Proses pergantian antar waktu tersebut sempat mendapat perlawanan dari kubu Sutikno dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

Dalam proses peradilan tersebut majelis hakim menerima gugatan dari Sutikno dan membatalkan PAW yang diajukan oleh DPD PAN, karena dianggap melanggar hak subyektif anggota partai politik.

Meski mendapat putusan demikian proses pengajuan PAW terayata tetap dilanjutkan hingga akhirnya keluar SK pemberhentian dari gubernur pada tanggal 11 Januari 2012 yang kemudian direvisi tanggal 27 Januari.

ANGGOTA DPRD TRENGGALEK DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT


Trenggalek, 13/2 (ADSFM) - Anggota DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sutikno yang pernah menjadi terpidana kasus penggelapan dana koperasi resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaanya di lembaga legislatif.

"Proses penggantian antar waktu (PAW) terhadap pak Tik (Sutikno) sudah kami lakukan, sedangkan posisinya digantikan oleh Satya Kurniawan," kata Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansur.

Abu mengatakan, proses pelaksanaan PAW tersebut dilaksanakan mulai pukul 9.45 WIB dengan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas, disaksikan oleh Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq serta sejumlah pejabat pemerintah dan anggota DPRD lainnya.

Keputusan untuk mengganti Sutikno tersebut didasarkan pada surat keputusan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tertanggal 11 Januari 2012 yang kemudian direvisi tanggal 27 januari 2012.

Dalam surat yang pertama disebutkan Sutikno diberhentikan tidak dengan hormat terhitung sejak putusan MA tanggal 16 April 2007. Kemudian gubernur merevisi SK tersebut dengan menghilangkan kata sejak putusan MA, sedangkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat tetap dicantumkan.

"Sebetulnya dengan keluarnya SK revisi tersebut secara otomatis tugas Sutikno sebagai anggota dewan telah berakhir, namun secara kelembagaan kemudian kami masih mengririmkan surat lain kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi menjalankan tugas di DPRD Trenggalek," kata Abu Mansur menjelaskan.

Sementara itu pengurus DPD PAN Trenggalek menyambut baik atas proses PAW tersebut, karena hal itu dinilai sudah menjadi mekanisme partai dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang ada.

"Justru kami akan salah apabila tidak mengganti yang bersangkutan, karena sesuai dengan AD-ART partai, seseorang yang sudah mejadi terpidana ini memang harus diberhentikan," kata Pengurus harian DPD PAN Trenggalek, Gatut.

Ia menambahkan, pengajuan PAW Sutikno ini juga telah mendapatkan restu dari DPW PAN Jawa Timur dan dewan pengurus pusat (DPP).

Pemecatan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini bermula dari kasus pengggelapan dana koperasi Tani Sejati di Desa Pule Kecamatan Pule tahun 2000.

Saat itu Puskud Jatim mencairan dana tata niaga cengkih sebesar Rp 976 juta. Dana tersebut dialih kelola atau untuk modal usaha bagi KUD, yang kemudian Oleh Sutikno cs korupsi Rp 24 juta untuk kepentingan pribadi.

Dari kasus itu Pengadilan Negeri Trenggalek menghukum Sutikno dengan pidana penjara selama 10 bulan. Tidak terima dengan keputusan tersebut, kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum hingga PK ke Mahkamah Agung.

Namun seluruh upaya tersebut gagal dan akhirnya pada bulan Juni 2010 Kejaksaan Negeri Trenggalek mengeksekusi Sutikno dan dijebloskan ke penjara untuk menjalani sisa masa hukuman.

KASUS DEMAM BERDARAH DI TRENGGALEK MULAI MENINGKAT



Trenggalek, 13/2 (ADSFM) - Jumlah penderita demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Trenggalek, Jawa timur mulai mengalami penigkatan tajam selama dua bulan terakhir ( Januari-Pebruari).

"Berdasarkan laporan yang masuk jumlah yang masuk ke dinas kesehatan sampai saat ini sebanyak 31 kasus, rinciannya, 30 kasus terjadi pada bulan Januari dan satu kasus pada minggu pertama bulan Pebruari," Kabid Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, Suparman, Senin.

Jumlah tersebut menurut Parman meningkat tiga kali lipat dibanding pada bulan Desembar tahun 2011 yang lalu, yakni kurang dari 10 kasus.

Penyakit yang dalam bahasa medis disebut Dengue Hemorrhagic Fever (DHF) itu sebagian besar menyerang warga di Desa Karangan Kecamatan Karangan, namun tidak smpai menyebabkan korban meninggal dunia.

"Untuk kasus di Karangan ini kami telah melakukan tindakan penanganan berupa pengasapan atau fogging, tujuannya agar nyamuk-nyamuk dewasa mati," katanya.

Menurutnya, untuk memutuskan perlu tidaknya pengananan berupa pengasapan, petugas dinas kesehatan berpatokan pada standar pengendalian DBD yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan.

"Syaratnya, harus ada korban yang meninggal dunia atau menyerang lebih dari dua orang dalam lingkup satu RT, tapi perlu diingat cara ini (fogging) tidak bisa membunuh jentik nyamuknya," jelasnya.

Sementara itu Suparman meramalkan, kasus demam berdarah masih akan terus terjadi selama dua bulan kedepan, mengingat saat ini berada pada masih musim penghujan.

Ia mengingatkan, agar masyarakat tetap waspada terhadap serangan DBD meskipun curah hujan di Trenggalek saat ini mulai berkurang, hal itu dilakukan karena jentik nyamuk aides aigepty biasanya akan mudah menetas pada saat intensitas hujan mulai berkurang.

"Jadi yang berbahaya itu justru saat-saat seperti ini, satu hari hujan dua hari cerah atau sebaliknya, hal inilah dipakai berkembangbiakan nyamuk pembawa DBD tersebut," ucapnya.

Rabu, 18 Januari 2012

HASIL MUTASI PEJABAT PEMKAB TRENGGALEK 2012

ESELON 2

LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR : 821.2 / 09 / 406.073 / 2012
TANGGAL : 18 JANUARI 2012

1 SIGID AGUS HARI BASOEKI, SH, M.Si
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab. Trenggalek

2 Ir. SUDARTO, MM
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Trenggalek

3 SUGENG WIDODO, SH
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia

4 Drs. RIDWAN ABUBAKAR
Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan

5 Drs. ABU MANSUR
Sekretaris DPRD Kab. Trenggalek

6 SAID MAKSUM, SH
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Trenggalek

7 Drs. WAHYUDI, M.Si
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Trenggalek

8 MACHFUD EFFENDI, SH, MM
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana Kab. Trenggalek

9 AGUS YAHYA, SE, M.Si
Kepala Dinas Pendapatan Kab. Trenggalek

10 Drs. KUSPRIGIANTO, M.M
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Trenggalek

11 Drs. I GEDE SIAMA, M.Si
Kepala Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kab.
Trenggalek

12 BAMBANG AGUS SETYAJI, SH
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Trenggalek

13 Drs. CATUR BUDI PRASETYO
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kab. Trenggalek

14 Ir. MUHAMMAD SHOLEH, MM
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kab. Trenggalek

15 Ir. MOKHAMMAD SISWANTO, SH, MM
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, Permukiman dan Kebersihan Kab.
Trenggalek

16 Drs. DJOKO RUSIANTO, M.Si
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Trenggalek
Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog ADS FM
klik Tombol Play

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India