KBR68H "Terpercaya Menjangkau Nusantara"

Sabtu, 18 September 2010

Galuli Gadis 13 Tahun ,Preman Kampung Ditangkap Polisi



Reporter : Dhimas Saputra

Trenggalek - Gara gara menggauli anak dibawah umur , Danang Setiawan alias Bondet (21) warga Desa Gador Kecamatan Durenan Trenggalek, kini harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek.

Kasubag Humas POlres Trenggalek AKP Suwardi mengatakan penangkapan tersangka dilakukan satuan Reskrim sekitar pukul 7 sabtu pagi (18/9/2010) dirumahnya.

"pagi tadi kita tangkap dan langsung kita periksa" kata AKp Suwardi.Sabtu (18/9/2010)

Lanjut dia penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban beberapa waktu yang lalu yang menyebutkan kalau anaknya KRN (13) warga kecamatan Durenan telah digauli oleh bondet.

"Dari laporan itu kita lakukan visum dulu terhadap korban dan ternyata hasilnya benar, kalau selaput dara nya robek" imbuh Suwardi.

Sementara itu saat ditanya wartawan , pelaku mengaku telah menggauli KRN sebanyak dua kali pada jum'at malam (10/9/2010) di belakangh rumah saudaranya di Bandung Tulungagung.

"Semalam itu dua kali, di belakang rumah saudara di Bandung" kata Bondet.

Ia menambahkan hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan ia menolak jika dikatakan telah memaksa korban melakukan hubungan intim. "itu saya lakukan suka sama suka" katanya.

Preman kampung ini mengaku kenal dengan korban sejak satu bulan yang lalu di salah satu warung kopi di Baruharjo Kecamatan Durenan. Dari situlah kemudian bondet minta nomor Handphone dan berlanjut sampai terjadi hubungan intim tersebut.

"awalnya kenal di wakop baruharjo kemudian minta nomor HP" imbuh Bondet.

Sementara itu , AKP Suwardi menambahkan meskipun perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tetap tidk dibenarkan dimata hukum , karena korbanya adalah perempuan yang masih dibawah umur.

"Tetap kita proses,karena dalam undang undang perlindungan anak sudah jelas disebutkan kalau menggauli anak dibawah mumur itu melanggar hukum" kata Suwardi.

Kini Pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dim)

0 komentar:

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog ADS FM
klik Tombol Play

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India